Risiko-risio yang dapat dicover oleh asuransi :
- Probabilitas terhadap kerugian tidak terlalu tinggi.
- Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan dan tidak disebabkan oleh bencana alam.
- Dapat mengukur resiko kerugian
Contoh risiko yang dapat dicover asuransi dan risiko yang tidak dapat dicover asuransi :
- Yang dapat dicover asuransi : Kerugian yang bersifat signifikan atau mengalami kerugiannya besar, Kerugian yang bersifat Hhmogen, seperti kecelakaan, Kerugian yang tidak disebabkan oleh bencana alam.
- Yang tidak dapat dicover asuransi : Risiko kerugian bisnis selama periode depresi, Kerugian karena informasi rahasia bocor ke pesaing, Kerugian perdagangan di Bursa Saham.
Pemabahasan :
Asuransi adalah asuransi atau kontrak antara dua pihak yang salah satu pihak berkewajiban membayar premi atau iuran. Pihak lain berkewajiban untuk memberikan jaminan penuh kepada pemberi donasi/sumbangan/pembayar premi jika terjadi sesuatu pada pihak pertama atau harta bendanya berdasarkan perjanjian.
Undang-undang Perasuransian No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian menjanjikan bahwa dengan menerima premi, penanggung akan mengganti kerugian tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau keuntungan atau kerugian yang diharapkan dari kewajiban hukum, Perjanjian antara satu pihak atau lebih. Hal ini dapat terjadi pada tertanggung yang diakibatkan oleh suatu kejadian yang tidak pasti atau yang telah melakukan pembayaran berdasarkan kematian atau masa hidup tertanggung.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang Asuransi brainly.co.id/tugas/51315545
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]